Wednesday, May 13, 2020

Pemikiran Ekonomi Islam dari Baqir As-Sadr (Iqtishaduna)

         Muhammad Baqir As Sadr

A. sejarah singkat tentang Muhammad Baqir As Sadr
    Nama lengkap Muhammad Baqir Al Sadr Ash-Shahid dilahirkan di kadhimiyeh pada 25 dzulqaidah 1353 H/ 1 maret 1935 M. datang dari keluarga yang terkenal sarjana-sarjana shi'ite dan para intelektual islam, sadr mengikuti jejak mereka secara alami. beliau memilih untuk belajar studi-studi islam tradisional di hauzas (sekolah sekolah tradisional di iraq), beliau belajar fiqh , ushul dan teologi
   Karena kepintarannya di usia 20 tahun beliau di angkat sebagai ijtihad mutlaq dan kemudian berkembang menduduki jabatan di otoritas yang tertinggi dari "marja" (dewan hukum/otoritas). otoritas/wewenang dan intelektual dalam tradisi atau budaya  islam juga menjelma didalam tulisan sadr dan didalam bukunya "iqtishaduna" (ekonomi kita), beliau menunjukan metedologi kebebasan yang didukung dengan pernyataan intelektual yang berkualitas.
     Badir as sadr adalah tokoh yang pemikir islam yang menepis pernyataan bahwa pemikir islam hanya mampu beropologi dengan kritik dan pemikiran nya yang tajam pada buku nya yang berjudul "filsafatuna" dan "iqtishaduna" beliau mampu mengkritik pemikir-pemikir tekenal dari barat seperti descartes, karl max, jhon locke dll. dalam bukunya tersebut memberikan kritik serius terhadap aliran marksisme dan kapitalisme. dengan struktur dan metodologi yang baik tidak diragukan lagi buku ini memberikan sumbangsih paling serius dan paling banyak mendapatkan pujian dibidang ini.
     Pada tahun 1982, selama setahun pemerintah iran menerjemahkan bukunya ke dalam bahasa inggris. namun banyak yang tidak sesuai dengan buku aslinya. meskipun demikian hal itu dapat membuka peluang pemikiran-pemikiran sadr dapat tersebar luas. pada dekade terakhirnya hidupnya pada masa rezim ba'ath di iraq. karena ketakutan pemerintah terhadap pengaruh sadr terhadap rakyat banyak. sadr pun mengalami hukuman penjara dan siksaan. akhirnya rezim ba'ath menghukum mati beliau pada tanggal 8 april 1980.


B. Pemikiran Baqr As Sadr Tentang Prekonomian Islam

1. Definisi Ekonomi Islam ( usaha penemuan doktrin ekonomi islam)
  Ekononomi islam adalah doktrin karena menurut baqir as sadr karena memiliki kaitan dengan kepercayaan- kepercayaan  islam, hukum-hukum, pendapat-pendapat, konsep-konsep dan definisi-definisi yang berkaitan dengan hukum islam. ekonomi islam adalah jalan yang dipilih kaum muslim untuk mencapai kehidupan ekonominya dan menyelesaikan masalah-masalah ekonomi nya yang praktiknya sejalan dengan konsep tetang keadilan. sadr mengusulkan sebelum mempelajari lebih mendalam mengenai analisa tentang ekonomi islam ada baiknya terlebih dahulu pemikiran islami perlu dipelajari agar menghindari kekeliruan berfikir dalam memahami ekonomi islam itu sendiri.

2. Karakteristik Ekonomi Islam 
    Dengan  definisi ekonomi diatas dalam berbagai pembahasan, Baqir as sadr juga menjelaskan tentang karakteristik ekonomi islam yang memiliki konsep hak kepemilikan yang dibaginya menjadi dua bagian yaitu hak kepemilikan swasta dan hak kepemilikan bersama yang terbagi dua lagi yaitu kepemilikan publik dan kepemilikan negara. dalam hal ini para pemikir ekonomi klasik mau pun kontemporer sepakat akan hal ini.
     Kepemilikan swasta yang dimaksud adalah seseorang sebagai pemilik sementara sumber daya boleh memanfaatkan nya dan memiliki hak untuk melarang orang lain memanfaatkan sumber daya tersebut. kemudian hak kepemilikan bersama yang terbagi atas dua tadi perbedaan yang menonjol dari keduanya yaitu dari pengelolaannya yang pertama kepemilikan publik yaitu sumber daya yang diperbolehka siapa saja untuk memanfaatkan nya (rumah sakit,jalanan,sekolah dan infrastruktur lainnya dan kepemilikan negara yaitu kepemilikan yang boleh dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat saja sesuai arahan dari pemerintah. 

3. Teori Produksi Baqr As Sadr
     beliau membagi aspek produksi menjadi dua:

  1. aspek objektifitas atau keilmuan dalam aspek ini baqir memilih untuk memberi pandangan tentang pernyataan dasar ( apa yang diproduksi, bagaimana  cara memproduksinya, dan untuk apa diproduksi).
  2. aspek subjektifitas dan doktrin (apa yang diproduksi dan untuk siapa diproduksi) adalah patokan bagi perintah dalam islam  yang diperbolehkan atau barang-barang yang sah dan berbagai macam kategori barang seperti kelayakan, kenyamanan, sedangankan "bagaimana memproduksinya" adalah tanggung jawab pemeritah.
4. Teori Distribusi Baqir as Sadr
   Sadr membagi pembahasan menjadi dua bagian yaitu distribusi sebelum produksi (preproduction-distribusi) dan post production distribution. berdasarkan pemahaman hukum tradisionalnya sadr menjelaskan dengan hukum dan aturan yang sah sesuai hak untuk memiliki dan memproduksi. preproduction distribution seperti pembahasan nya memngenai distribusi tanah dan sumber daya lainnya diistilahkan kekayaan primer. seperti sarjana lainnya sadr mengkritik kapitalisme karena mengabaikan masalah ini, mengabaikan produksi sebagai tingkat kepastian dan karenanya hanya memikirkan post prodution distribution saja. dalam membahas "status kepemilikan" sumber daya alam, sadr membagi sumber daya alam kedalam empat kategori :
  • kepemilikan negara adalah jenis kepemilikan yang paling banyak dimiliki karena hanya negara yang dapat mencapai hak-hak rakyatnya
  • kepemilikan pribadi diperbolehkan namun dengan jumlah yang terbatas dan situasi tertentu
  • kepemilikan pribadi namun dibatas oleh hak-hak orang lain
  • untuk bahan-bahan mineral dan air, indvidu diperbolehkan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dua masalah yang dapat ditarik dari pandangan sadr tentang kepemilikan dan hubungannya dengan hak untuk memproduksi.
5. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Bidang Ekonomi
    tanggung jawab pemerintah dalam bidang ekonomi menurut baqir as sadr yaitu:
  1. penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyarakat
  2. berkenaan dengan tercapainya keseimbangan sosial
  3. terkait adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi

0 comments:

Post a Comment