Thursday, July 2, 2020

Pemikiran Ekonomi Islam Timur Kuran (Mazhab Alternatif Kritis)

   Mazhab Alternatif Kritis yang dipelopori oleh Timur Kuran ini berisi tentang kritik nya bukan hanya kepada ekonomi konvesional namun juga pada ekonomi islam itu sendiri dari pemikiran ekonomi islam baqir as-sadar yang mengatakan bahwa kita tidak boleh mengambil apapun dari sistem ekonomi konvesional yang kita butuhkan ada sesuatu yang baru namun ini terkesan memaksa bagi timur kuran karena harus menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. menghancurkan teori lama, kemudian menggantikan dengan teori baru. juga dari pemikiran umair chapra yang mengambil atau menjiplak dari ekonomi neoklasik daengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat. kritiknya berlanjut pada ekonomi islam yang mengatakan, islam pasti benar namun ekonomi islam belum tentu  benar karena ekonomi islam merupakan hasil tafsiran manusia dari alquran dan hadist.
   Timur Kuran seorang profesor ekonomi dan profesor pemikir islam dan budaya kelahiran turki ini menulis buku yang berjudul "islam and mammon", ditulis dengan dukungan dari pemerintah saudi, raja faisal. dalam bukunya tersebut dapat ditemukan bahwa ekonomi islam tidak berasal dari ajaran nabi muhammad saw. "tetapi merupakan tradisi yang diciptakan" yang muncul pada 1940-an di india. gagasan ini yang islami ini sangatlah baru.
   Ide ini lahir dari gagasan seorang aktivis islam, abul-ala maududi (1903-1979), yang menyatakan bahwa ekonomi islam merupakan suatu mekanisme untuk mencapai tujuam-tujuan  untuk meminimalkan hubungan dengan non-muslim, memperkuat rasa identitas kolektif muslim, memperluas jangkauan islam ke daerah aktivitas baru manusia, dan modernisasi tanpa westernisasi.
   Dalam menjalani model ekonomi modern saat ini bukan sesuatu yang perlu dijauhi atau membahayakan. melainkan secara prisip boleh saja diadopsi namun perlu melalui proses penyaringan. saringan yang digunakan adalah asas dan prinsip ekonomi islam, yaitu niatnya ikhlas, obyeknya halal, prosesnya juga halal dan orientasinya juga halal.

0 comments:

Post a Comment